Menawan di Hari Lebaran dengan Kosmetik Berbahaya, BPOM Temukan Produk Tidak Memenuhi Ketentuan
Tampil menawan di hari Lebaran menjadi impian bagi banyak orang. Namun, tidak semua kosmetik aman digunakan, termasuk kosmetik yang ada di klinik kecantikan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 51.791 produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Angka tersebut didapat dari hasil pantauan BPOM pada 731 klinik kecantikan di seluruh Indonesia. Beberapa temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan meliputi kosmetik mengandung bahan dilarang, kosmetik tanpa izin edar, produk kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk kecantikan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Mohamad Kashuri mengungkapkan bahwa BPOM melakukan pengawasan kosmetik secara tematik dan berkala pada tahun 2024. Hal ini dilakukan agar intervensi yang dilakukan dapat berdampak baik.
Dalam media briefing di Jakarta, Rabu, 3 April 2024, Mohamad Kashuri menyampaikan hasil intensifikasi pengawasan pada klinik kecantikan. BPOM memberikan peringatan kepada produsen untuk menarik produk yang tidak memenuhi ketentuan dari pasaran.