Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan pada 26 Juli 2024. Dalam PP tersebut, salah satunya diatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan...
Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan rokok serta dampak buruk yang dihasilkan masih menjadi pembahasan nasional bahkan internasional. Pembahasan tersebut tampaknya akan terus bertambah dengan munculnya tren baru, yaitu rokok elektronik.
Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, rokok elektronik merupakan salah satu Hasil Produk Tembakau Lain (HPTL) atau...