Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah serius dalam mencegah bullying di lingkungan PPDS. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan bahwa grup komunikasi PPDS harus terdaftar resmi dan terdaftar.Â
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes lewat surat edaran Nomor TK.02.04/D/45679/2024 tentang Pendataan Jaringan Komunikasi...