Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil langkah serius dalam mencegah bullying di lingkungan PPDS. Salah satunya dengan mengeluarkan aturan bahwa grup komunikasi PPDS harus terdaftar resmi dan terdaftar.Â
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes lewat surat edaran Nomor TK.02.04/D/45679/2024 tentang Pendataan Jaringan Komunikasi PPDS di RS Kemenkes.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya pada 25 Oktober 2024 itu berbunyi:
Sehubungan dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan serta mengurangi angka kejadian bullying pada peserta didik PPDS, bersama ini disampaikan;
1. Setiap group Jaringan Komunikasi (whatsapp, telegram dan sebagainya) peserta didik PPDS harus terdaftar resmi pada Rumah Sakit dan di dalam grup tersebut harus ada Ketua KSM/Kepala Departemen sebagai perwakilan dari RS dan Ketua Program Studi sebagai perwakilan FK untuk memudahkan pemantauan.
2. Bila ditemukan adanya jaringan komunikasi yang tidak resmi dan tidak terdaftar maka akan diberikan sanksi kepada peserta didik paling senior yang ada di jaringan komunikasi tersebut.