Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali didorong dalam agenda pemberantasan korupsi pada 2026. Komisi III DPR menargetkan pembahasan aturan tersebut selesai paling lambat Desember 2026, setelah gagasan mengenai perampasan aset bergulir selama lebih dari satu dekade.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dipandang penting karena pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga perlu memastikan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana dapat dilacak, dirampas melalui mekanisme hukum, dan dikembalikan untuk memulihkan kerugian negara.
Pemulihan aset menjadi bagian utama
Dalam perkara korupsi, hukuman terhadap pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang dialami negara. Karena itu, pemulihan aset menjadi salah satu ukuran penting dalam penegakan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Nilai tersebut meningkat dibandingkan capaian pada 2024 yang sebesar Rp739,6 miliar.
Pada tingkat penegakan hukum secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Besarnya nilai itu memperlihatkan bahwa hasil pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari vonis terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara mengambil kembali kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan.
Korupsi pada dasarnya dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Oleh sebab itu, penegakan hukum perlu menyasar hasil kejahatan, bukan hanya orang yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana. RUU tersebut diharapkan memperkuat pendekatan asset recovery agar pengembalian kerugian negara menjadi bagian yang lebih terarah dalam proses penegakan hukum.
Mengisi celah dalam aturan yang ada
Indonesia telah memiliki ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset dalam sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, berbagai kajian menilai kerangka hukum yang tersedia masih memiliki keterbatasan, terutama mengenai perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang.
Salah satu konsep yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut ialah non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap seseorang dalam kondisi tertentu. Mekanisme ini berbeda dari conviction-based forfeiture yang mengaitkan perampasan dengan proses dan putusan pidana.
Penerapannya membutuhkan ketentuan yang jelas agar tidak membuka ruang bagi perampasan harta secara sewenang-wenang. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, proses peradilan, pembuktian, dan pengawasan menjadi aspek yang perlu diatur. Kajian mengenai implementasi asset recovery di Indonesia juga menyoroti kebutuhan untuk menyelaraskan aturan serta memperkuat kelembagaan.
Pembahasan didorong, transparansi diminta
Upaya memperkuat pengembalian aset juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia mengesahkan konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. UNCAC menempatkan pengembalian aset sebagai bagian penting dari kerja sama pemberantasan korupsi antarnegara, terutama karena hasil kejahatan dapat dipindahkan, disembunyikan, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu.
Gagasan penyusunan aturan perampasan aset telah muncul sejak 2008 dan kembali menjadi perhatian pemerintah serta masyarakat sipil. Kelompok antikorupsi mendorong pengesahan RUU tersebut, tetapi juga meminta pembahasannya dilakukan terbuka, termasuk melalui transparansi draf dan partisipasi publik.
Efektivitas aturan nantinya akan bergantung pada mekanisme pembuktian, profesionalitas aparat, pengawasan, serta jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat. Komisi III DPR menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dilakukan dengan target penyelesaian pada akhir 2026.

