Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN) meminta aparat penegak hukum memeriksa pelaksanaan program KPR/KPA Instant Approval PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kepada sejumlah developer. Permintaan itu disampaikan melalui pendapat hukum yang dikirim kepada Jaksa Agung RI pada Senin (14/9/2026), dengan tembusan kepada Presiden RI, Kepala BPI Danantara, Jampidsus Kejaksaan Agung, dan Jamwas Kejaksaan Agung.
Direktur Eksekutif LBH BUMN Malvin Barimbing mengatakan, salah satu persoalan utama yang perlu ditelusuri adalah perbedaan antara limit program dan realisasi kredit kepada Citra Swarna Group. Dalam memo program, developer yang disebut berada dalam kategori Tier 2 itu memperoleh limit Rp190 miliar dengan syarat uang muka minimal 20 persen. Namun, total realisasi kredit yang dicantumkan dalam legal opinion mencapai sekitar Rp2,29 triliun untuk 6.979 unit.
“Total realisasi mencapai kurang lebih Rp2,29 triliun, jauh melampaui limit awal sebesar Rp190 miliar,” kata Malvin.
Kredit macet dan konsistensi pengawasan
LBH BUMN menilai realisasi tersebut perlu diperiksa karena nilainya disebut lebih dari 12 kali lipat dibandingkan limit awal. Sorotan juga diarahkan pada perkembangan kualitas kredit di sejumlah proyek Citra Swarna Group.
Dalam dokumen yang sama, kredit macet di proyek Citra Swarna Grande disebut meningkat Rp99 miliar sepanjang Mei hingga Desember 2025. Pada periode yang sama, kenaikan kredit macet di Kartika Residence disebut mencapai Rp146 miliar. Jika digabungkan, peningkatan pada dua proyek tersebut mencapai sekitar Rp245 miliar.
Menurut LBH BUMN, istilah Instant Approval semestinya hanya merujuk pada percepatan proses administratif, bukan penghapusan analisis risiko. Memo BTN, sebagaimana dikaji lembaga tersebut, tetap mensyaratkan pemeriksaan SLIK/OJK Checking dan analisis kemampuan pembayaran debitur.
Namun, LBH BUMN mempertanyakan penerapan ketentuan itu di lapangan. Mereka merujuk pada risalah rapat BTN tertanggal 6 Desember 2024 terkait debitur eksisting pada proyek Citra Swarna Group. Dalam profiling petugas collection di Citra Swarna Tembong City disebutkan terdapat 22 debitur yang mengajukan pinjam nama, 143 debitur tidak lagi mau membayar, tujuh debitur tidak memiliki kemampuan bayar, serta 377 debitur dengan agunan yang disebut belum jadi.
Potensi kerugian dan permintaan pemeriksaan
Program tersebut juga disebut memiliki instrumen mitigasi berupa Buyback Guarantee, yakni kewajiban developer membeli kembali unit atau melunasi KPR ketika debitur gagal bayar dalam periode yang ditentukan. Memo program menetapkan batas NPL di bawah 3 persen dan mekanisme stop and go apabila kualitas kredit proyek melewati ambang tersebut.
LBH BUMN mempertanyakan efektivitas mekanisme itu setelah muncul peningkatan kredit bermasalah. Aspek yang diminta untuk dievaluasi meliputi pengawasan kantor pusat, review berkala, analisis kemampuan bayar, verifikasi agunan, serta kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.
Dalam legal opinion, LBH BUMN juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kemungkinan kerugian keuangan negara apabila ditemukan penyimpangan yang menyebabkan hilangnya aset BTN sebagai bank BUMN. Mereka merujuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya jika pemeriksaan menemukan unsur memperkaya pihak tertentu atau penyalahgunaan kewenangan.
LBH BUMN turut mengutip paparan yang disebut berasal dari laporan pemeriksaan BPK RI. Dalam kutipan itu disebutkan adanya kelemahan monitoring dokumen kredit dan ketidakhati-hatian dalam pengelolaan KPR yang berpotensi merugikan BTN sebesar Rp707,18 miliar akibat penyelesaian sertifikat yang berlarut-larut. LBH BUMN menegaskan hubungan antara angka tersebut dan kenaikan kredit macet Rp245 miliar masih memerlukan pembuktian serta verifikasi lebih lanjut.
Malvin mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan terhadap pejabat BTN pada periode kebijakan tersebut, termasuk Direktur Utama, Direktur Consumer, Direktur Risk Management, Direktur Manajemen Aset, Kepala Divisi Consumer, dan Kepala Divisi Risk Management.
“Kami LBH BUMN meminta para pejabat BTN pada periode dikeluarkannya kebijakan program tersebut diperiksa oleh Kejaksaan, agar kasus ini bisa terang benderang,” ujar Malvin. Ia juga menyayangkan OJK, BPI Danantara, dan BP BUMN dinilai belum merespons persoalan itu secara nyata.

