spot_img
16.3 C
London
spot_img
HomeBerita**86% Puas Layanan Bea Cukai, Aturan Barang Bawaan Perlu Dikaji**

**86% Puas Layanan Bea Cukai, Aturan Barang Bawaan Perlu Dikaji**

Kualitas layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperoleh penilaian positif dari mayoritas pengguna jasa dalam survei Indonesia Development Monitoring (IDM). Meski demikian, besaran tarif serta ketentuan pembebasan bea atas barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring dari luar negeri masih menuai kritik.

Survei tersebut berlangsung pada 28 Agustus hingga 3 September 2026 dengan melibatkan 1.005 responden yang dipilih dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor. Responden mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, dan penerima kiriman. IDM mencatat margin of error survei sebesar 2,76 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Layanan dan teknologi mendapat penilaian positif

Penilaian responden terhadap sejumlah aspek pelayanan kepabeanan dan cukai cenderung tinggi. Sebanyak 86,6 persen responden mengaku puas terhadap informasi pelayanan dan kemudahan akses. Sementara itu, 88,8 persen menyatakan sangat memahami informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

Prosedur pelayanan dinilai mudah dan cepat oleh 89,2 persen responden. Ketepatan waktu penyelesaian ekspor-impor juga mendapatkan respons positif, dengan 88,6 persen responden menilainya tepat waktu.

Pemanfaatan teknologi dalam pelayanan Bea Cukai memperoleh tingkat kepuasan sangat tinggi dari 79,2 persen responden. Adapun kompetensi petugas ketika menjawab pertanyaan pengguna jasa mendapatkan penilaian sangat puas dari 80,8 persen responden. Sebanyak 86,1 persen lainnya menyatakan sangat puas terhadap ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai perjanjian.

Direktur Eksekutif IDM Dedi Rohman menilai hasil tersebut mencerminkan keberhasilan DJBC membangun pelayanan yang lebih modern dan bertumpu pada teknologi. Namun, ia mengingatkan bahwa tingginya tingkat kepuasan tidak boleh menghentikan evaluasi, termasuk terhadap risiko penyalahgunaan kewenangan.

“Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan,” kata Dedi dalam keterangan resmi kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Tarif dan aturan barang kiriman disorot

Di tengah apresiasi terhadap pelayanan, survei IDM mencatat dua persoalan utama. Sebanyak 43,7 persen responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi. Sebaliknya, 50,7 persen responden menganggap tarif itu masih wajar karena diperlukan untuk mendukung penerimaan negara.

Ketentuan pembebasan bea bagi barang bawaan pribadi dan kiriman dari transaksi belanja daring internasional juga menjadi perhatian. Sebanyak 52,8 persen responden menilai aturan yang berlaku kurang mengakomodasi perkembangan perdagangan digital.

“Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, fungsi Bea Cukai tidak terbatas pada penghimpunan penerimaan. Bea masuk juga menjadi instrumen perlindungan industri dalam negeri, sedangkan bea keluar berperan menjaga pasokan bahan baku. Cukai digunakan untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu, termasuk rokok dan alkohol.

IDM berharap pemerintah menjadikan temuan survei sebagai bahan untuk meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap sesuai dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.

Fungsi kepabeanan lebih luas dari penerimaan

Akademisi Universitas Pasundan, Dr. Maruly H. Utama, berpandangan bahwa fungsi kepabeanan tidak semata-mata berkaitan dengan pendapatan negara dari perdagangan internasional. Bea masuk, menurut dia, dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari tekanan persaingan produk impor.

Bea keluar juga dapat dipakai untuk mengendalikan arus komoditas tertentu demi menjaga ketersediaan bahan baku atau pasokan bagi industri dalam negeri. Sementara itu, cukai mempunyai fungsi berbeda, yaitu mengendalikan konsumsi barang yang berdampak terhadap masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.

“Karena itu, kebijakan kepabeanan dan cukai pada dasarnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penerimaan negara,” kata Maruly.

Source link

TERBARU

JELAJAHI