spot_img
21.9 C
London
spot_img
HomeKriminalTarif Naturalisasi WNI Terbaru 2026: WNA Harus Bayar Rp75 Juta

Tarif Naturalisasi WNI Terbaru 2026: WNA Harus Bayar Rp75 Juta

Biaya Naturalisasi WNI Naik Menjadi Rp75 Juta

Bagi warga negara asing (WNA) yang berminat menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi, kini dikenakan biaya resmi sebesar Rp75 juta berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.

Tarif Baru Naturalisasi

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, besaran biaya permohonan naturalisasi bagi WNA adalah sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Besaran tarif ini mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp50.000.000 yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Persyaratan Naturalisasi

Proses naturalisasi memerlukan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pemohon harus memenuhi syarat usia, tempat tinggal, kesehatan, kemampuan berbahasa Indonesia, pengakuan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pekerjaan atau penghasilan tetap, serta persyaratan lain yang berlaku.

Proses Pengajuan Naturalisasi

Permohonan naturalisasi diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Setelah melewati proses pemeriksaan administrasi dan substansi, permohonan akan diproses hingga diterbitkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika permohonan disetujui, pemohon akan mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai WNI. Sebagai WNI, pemohon akan mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyesuaian tarif PNBP ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum. Bagi WNA yang berencana mengajukan naturalisasi, disarankan untuk memahami seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar.

Source link

TERBARU

JELAJAHI