Pelepasan Status WNI: Tarif dan Proses yang Perlu Diketahui
Jakarta (ANTARA) – Warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri dikenai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Tarif tersebut menjadi salah satu biaya administrasi dalam proses kehilangan kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tarif Pelepasan Status WNI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, biaya PNBP untuk permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden ditetapkan sebesar Rp5.000.000 per permohonan. Tarif tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.
Pelepasan status WNI bukan merupakan proses yang dilakukan secara otomatis atas permintaan pemohon. Permohonan harus diajukan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan akan diproses oleh Kementerian Hukum sebelum keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan diterbitkan oleh Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses Pelepasan Status WNI
Permohonan dapat diajukan oleh WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya atas kemauan sendiri dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai kewarganegaraan Indonesia. Permohonan tersebut tidak langsung mengakibatkan hilangnya status WNI sebelum adanya keputusan resmi dari pemerintah.
Pemohon harus mengajukan permohonan sesuai prosedur yang ditetapkan Kementerian Hukum. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan akan diproses hingga diterbitkan Surat Keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden apabila seluruh ketentuan telah dipenuhi.
Setelah keputusan kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. Status kewarganegaraan Indonesia berakhir sesuai keputusan yang telah ditetapkan dan yang bersangkutan akan mengikuti ketentuan hukum sesuai kewarganegaraan yang dimilikinya. Proses ini juga berdampak pada dokumen kependudukan dan keimigrasian Indonesia yang sebelumnya dimiliki.
Pemerintah menetapkan tarif tersebut sebagai bagian dari PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum. Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan disarankan mempelajari seluruh persyaratan dan konsekuensi hukumnya sebelum mengajukan permohonan agar proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

