Ketua Ombudsman Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, tidak dengan hormat. Keputusan ini diambil setelah Hery terbukti melanggar kode etik lembaga dengan kesalahan yang fatal.
Respon Pemerintah Terhadap Putusan Eksekusi
Istana Kepresidenan langsung menanggapi putusan tersebut dengan mengungkapkan sikap untuk menghormati independensi dan proses hukum di Ombudsman. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan campur tangan dalam putusan yang telah dikeluarkan.
“Kita menghormati nanti kita tindak lanjuti semuanya,” kata Prasetyo, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Hery.
Pelanggaran Kode Etik yang Fatal
Majelis Etik Ombudsman menilai bahwa tindakan Hery telah merugikan institusi tersebut secara tidak dapat diterima. Oleh karena itu, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan hingga akhir masa jabatan Hery.
“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” jelas anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono.
Meskipun detail mengenai pelanggaran Hery tidak dijelaskan secara terbuka, Ombudsman RI menegaskan fokus utama saat ini adalah menjaga kelangsungan organisasi dan fungsi pengawasan pelayanan publik pasca-pemberhentian mantan Ketua Ombudsman.

