spot_img
11.8 C
London
spot_img
HomeBeritaStrategi Pemerintah Tingkatkan Nilai Ekonomi melalui Ekspor SDA

Strategi Pemerintah Tingkatkan Nilai Ekonomi melalui Ekspor SDA

Perkuat Tata Kelola Ekspor SDA, Pemerintah Fokus pada Penambahan Nilai

Jakarta – Pemerintah Indonesia terus melakukan langkah konkret untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perusahaan ini bertujuan mengintegrasikan tata kelola ekspor komoditas strategis dengan lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menekankan bahwa langkah ini bukan untuk menambah birokrasi, melainkan untuk meningkatkan nilai tambah ekspor SDA bagi negara.

Langkah Strategis untuk Meningkatkan Pendapatan Negara

Dony Oskaria menyebut bahwa mekanisme baru ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan penerimaan negara, seperti under-invoicing dan transfer pricing. Dengan pendekatan yang lebih transparan dan efisien, diharapkan kinerja perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam rantai ekspor SDA juga akan meningkat, sehingga masyarakat pemegang saham di perusahaan tersebut ikut merasakan manfaatnya.

Dukungan atas kebijakan ini juga datang dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Menurut Corporate Secretary Division Head Antam, Wisnu Danandi Haryanto, langkah pemerintah sejalan dengan upaya nasional untuk meningkatkan nilai tambah komoditas strategis Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memperkuat posisi produk hilir Indonesia dalam rantai pasok global dan mendukung agenda industrialisasi nasional yang berkelanjutan.

Berfokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Keberlanjutan kebijakan ini juga menjadi perhatian utama pemerintah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan penguatan tata kelola ekspor, optimisasi devisa hasil ekspor, serta percepatan hilirisasi, diharapkan kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menyoroti konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan strategis ini, meskipun dihadapkan pada berbagai dinamika pasar. Langkah-langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Source link

TERBARU

JELAJAHI