spot_img
18.9 C
London
spot_img
HomeBeritaKPK: Tidak Ada Tekanan Politik dalam Kasus Korupsi BI-OJK

KPK: Tidak Ada Tekanan Politik dalam Kasus Korupsi BI-OJK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa tidak ada campur tangan atau tekanan politik dalam penanganan kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua anggota DPR tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus tahun sebelumnya, namun proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti yang cukup serta melacak asal usul dana yang diduga berasal dari kejahatan korupsi.

Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penundaan penahanan keduanya bukan disebabkan oleh alasan politik, melainkan karena teknis penyelidikan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Asep menyatakan, “Tidak ada campur tangan politik, tetapi ini lebih pada aspek teknis, teknis dalam penyelidikan.” Hal ini disampaikan setelah acara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penyidik saat ini sedang fokus untuk melacak jejak penggunaan dana yang diterima oleh kedua tersangka. Setiap aliran uang harus dianalisis secara detail untuk memastikan tujuan penggunaannya dan siapa saja yang menerima manfaat dari dana tersebut.

Proses Hukum Akan Dilanjutkan

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Satori dan Heri Gunawan akan berlanjut hingga tahap penahanan. Penyidik berencana untuk segera memanggil keduanya dan melakukan upaya paksa jika diperlukan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang berasal dari beberapa kegiatan sosial dan mitra kerja di DPR. Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk investasi seperti deposito, tanah, showroom, kendaraan, dan aset lainnya.

Sementara Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar yang dialihkan melalui yayasan yang dikelolanya sebelum digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, usaha minuman, tanah, bangunan, dan kendaraan.

Selain kasus korupsi, keduanya juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus sebelum membawa perkara ini ke tahap berikutnya.

Source link

TERBARU

JELAJAHI