spot_img
18.9 C
London
spot_img
HomeBeritaKPK Mengejar Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap

KPK Mengejar Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Suap

KPK Didukung untuk Segera Periksa Dirjen Bea dan Cukai Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

JAKARTA — Desakan tegas diberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyusul keterlibatannya dalam surat dakwaan kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.

Indikasi Kuat yang Perlu Ditindaklanjuti

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyampaikan keheranannya karena KPK belum memanggil Djaka meski namanya sudah tercantum dalam dokumen resmi kejaksaan. Menurut Yenti, hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah memiliki indikasi kuat yang perlu ditindaklanjuti.

“Nama tersebut sudah disebut dalam surat dakwaan, maka perlu dipertanyakan apakah yang bersangkutan sudah dipanggil atau tidak oleh KPK,” ujar Yenti kepada wartawan.

Langkah Tegas untuk Integritas Institusi

Yenti juga menekankan pentingnya tindakan tegas dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menjaga integritas institusi. Menurutnya, Dirjen Bea dan Cukai perlu dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar proses hukum dapat berjalan objektif tanpa intervensi wewenang.

“Kedua belah pihak harus mengambil langkah untuk menonaktifkan yang bersangkutan sementara waktu. KPK juga harus bersikap tegas dalam hal ini,” papar Yenti.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang mengamankan enam tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai, Rizal. Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bukti berupa amplop berisi uang 213.600 dolar Singapura dengan kode “Sales 2-1 DIR” yang diduga terkait dengan Dirjen Bea dan Cukai.

Source link

TERBARU

JELAJAHI