Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka kasus korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Meskipun nilai kerugian belum pasti dan masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), keduanya dihadapkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa audit bersama BPK masih berlangsung untuk menentukan kerugian total dalam kasus tersebut, dengan informasi terbaru akan segera disampaikan. Tim penyidik, sementara itu, masih fokus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menag yang terjerat KPK terkait kasus korupsi kuota haji, lahir di Rembang pada 4 Januari 1975 dalam lingkungan religius Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin. Ia adalah putra dari K.H. Cholil Bisri, salah satu pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Mustofa Bisri. Sebelum menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju, Yaqut pernah mengepalai Gerakan Pemuda Ansor dan menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Selain itu, Yaqut adalah suami dari Eny Retno dan memiliki empat orang anak.
Pendidikan formal Yaqut dimulai dari SDN Kutoharjo, SMPN 11 Rembang, hingga SMAN II Rembang, serta mendapatkan bimbingan agama langsung dari ayahnya yang merupakan seorang ulama. Meski tidak menyelesaikan studi di jurusan Sosiologi Universitas Indonesia, Yaqut terlibat dalam berdirinya organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok. Karier politiknya dimulai dari level daerah hingga ke tingkat nasional, dan masa jabatannya sebagai Menag RI ditutup dengan laporan kekayaan senilai Rp14.549.729.733 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terbaru yang diunggah pada 20 Januari 2025. Total kekayaan bersihnya dihitung mencapai Rp13.749.729.733 setelah dikurangi utang Rp800 juta. Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka kasus kuota haji menimbulkan berbagai sorotan dan perhatian yang intens dari media serta publik.


