24.7 C
Jakarta
HomeKesehatanIuran BPJS Kesehatan Tetap Stabil hingga Pertengahan 2026

Iuran BPJS Kesehatan Tetap Stabil hingga Pertengahan 2026

BPJS Kesehatan menjelaskan mengenai besaran iuran yang berlaku, terutama bagi keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah. Bagi keluarga tambahan yang terdiri dari anak keempat ke atas, ayah, ibu, dan mertua, iuran yang harus dibayar adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Selain itu, bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, iuran yang berlaku adalah sebagai berikut:

1. Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas III, iuran yang harus dibayar sebesar Rp. 42.000,- per orang per bulan. Namun, mulai bulan Juli hingga Desember 2020, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp. 25.500,- dan sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan untuk tahun 2021, iuran peserta Kelas III sebesar Rp 35.000,- dengan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp 7.000,-.

2. Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas II, iuran yang berlaku adalah sebesar Rp. 100.000,- per orang per bulan.

3. Untuk pelayanan di ruang perawatan Kelas I, iuran yang harus dibayar sebesar Rp. 150.000,- per orang per bulan.

Dengan adanya penjelasan mengenai besaran iuran ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi peserta BPJS Kesehatan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer