Persidangan kasus dugaan penggelapan mobil rental yang melibatkan terdakwa Achmad Edi bin Mat Halil kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda persidangan tersebut adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam dakwaan yang dituduhkan kepada Achmad Edi, disebutkan bahwa tindak pidana penggelapan mobil rental tersebut menyebabkan kerugian hingga Rp700 juta bagi pemilik rental Cipta Pesona Internusa (CPI), Denny Prasetyo. Namun, penasihat hukum terdakwa, Achmad Shodiq menilai bahwa dakwaan JPU memiliki cacat hukum baik secara formil maupun materiil. Menurutnya, dakwaan tersebut disusun secara kabur dan terdapat kesalahan penentuan subjek hukum. Hal ini diperkuat dengan bukti resmi berupa BPKB dan STNK yang menunjukkan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara bukan atas nama pelapor. Tim kuasa hukum juga menyoroti hubungan hukum antara pihak terdakwa dan pelapor yang seharusnya merupakan hubungan keperdataan sewa-menyewa, bukan tindak pidana. Selain itu, telah terjadi perdamaian secara sah antara terdakwa dan pelapor yang menjadi dasar untuk menghilangkan dasar hukum penuntutan pidana. Meskipun JPU tetap menguraikan perbuatan terdakwa yang merugikan korban, namun terdapat klaim bahwa mobil tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa melainkan ditemukan oleh pihak rental setelah melakukan pencarian sendiri. Selain itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya juga menolak syarat Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini karena perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dengan modus yang sama. Demikian telah disampaikan oleh kuasa hukum dan pihak kejaksaan terkait perkara ini.


