Badan Gizi Nasional (BGN) telah memperketat Standard Operational Procedure (SOP) pengiriman Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan bahwa mobil mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya diizinkan mengantarkan hidangan hingga di luar pagar sekolah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah insiden tidak diinginkan seperti kecelakaan yang terjadi di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada 11 Desember 2025.
Menurut Nanik Sudaryati Deyang dari BGN, SOP tersebut juga mencakup larangan untuk mobil pengantar MBG masuk ke dalam pekarangan sekolah. Hal ini dilakukan karena anak-anak sering bermain di halaman sekolah. Selain itu, pengemudi mobil pengantar MBG haruslah seorang sopir yang memiliki SIM dan berpengalaman dalam mengemudi, bukan sopir cabutan atau pemula. Nanik menegaskan pentingnya pengemudi memiliki SIM yang sesuai dengan jenis mobil yang digunakan.
Kepolisian masih terus mendalami insiden kecelakaan tersebut dan memeriksa para korban yang terkait. Upaya pengawasan dan pemantauan terhadap SPPG juga diperkuat dalam upaya untuk memastikan pengiriman MBG dapat dilakukan dengan aman dan tertib. Yang pasti, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kualitas gizi bagi anak-anak penerima program Makan Bergizi Gratis.


