Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang yang baru pada Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan mendengarkan laporan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Saat meminta persetujuan, Puan menyampaikan pertanyaan apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi UU, dan seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna menyetujuinya dengan tegas.
Puan juga menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan yang dipaparkan Habiburokhman sudah lengkap. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi keliru atau hoaks mengenai isi KUHAP yang baru disahkan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan aturan yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, mulai dari polisi hingga jaksa, dalam menjalankan kewenangan di bidang hukum pidana. Penyusunan KUHAP bertujuan untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap proses hukum yang dianggap belum optimal, seperti kasus kekerasan seksual yang tidak mendapatkan penanganan yang memadai.
KUHAP mengatur mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum. Aturan ini juga memuat hak dan kewajiban semua pihak yang terlibat dalam proses pidana, serta melindungi hak asasi manusia selama peradilan. KUHAP juga menjadi dasar bagi sistem peradilan pidana yang terpadu, betujuan memastikan proses hukum adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum.
Proses KUHAP dijabarkan lebih rinci melalui aturan pelaksana, salah satunya PP Nomor 58 Tahun 2010 yang mengatur teknis penyidikan, penahanan, dan tata cara pemberian ganti rugi. Tujuan utama KUHAP adalah menemukan kebenaran materiil melalui penerapan hukum acara pidana yang tepat dan jujur. Meskipun pengesahan KUHAP baru telah dilakukan, masih ada kontroversi terkait beberapa ketentuan yang dianggap berpotensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Berbeda pandangan antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil masih menimbulkan perdebatan tentang kendali kekuasaan negara dalam sistem peradilan pidana.



