Brigjen Pol Hendra Kurniawan kembali menjadi sorotan publik setelah kabar batalnya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya. Hendra sebelumnya terlibat dalam kasus Obstruction of Justice yang melibatkan Brigadir J pada 2022, bersama Kadiv Propam Ferdy Sambo. Kabar ini dikonfirmasi oleh Seali Syah, istri Hendra, melalui akun Instagram pribadinya. Profil Hendra Kurniawan menunjukkan bahwa dia lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 dan merupakan jenderal bintang satu pertama di Polri keturunan Tionghoa. Hendra memiliki karir yang strategis di kepolisian dengan berbagai posisi penting yang pernah dijabatnya. Namun, pada 20 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut jabatannya dan menempatkannya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Polri. Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of Justice terkait kasus kematian Brigadir J dan dijatuhi sanksi PTDH yang kemudian diubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun. Meskipun awalnya dijatuhi PTDH, Hendra sekarang masih berstatus anggota Polri aktif tanpa jabatan selama masa demosi delapan hingga sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi PTDH terhadapnya telah dibatalkan.



