Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah memutuskan untuk tidak menahan Hermanto Oerip, tersangka penipuan investasi tambang senilai Rp147 miliar. Keputusan ini diambil setelah Hermanto menyerahkan uang jaminan Rp250 juta dan juga menyertakan surat keterangan sakit jantung dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. Kasintel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengonfirmasi penerimaan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Meskipun Hermanto tidak ditahan, uang jaminan yang disetorkan bertujuan untuk memastikan kehadirannya dalam proses hukum. Jika Hermanto tidak kooperatif, penahanan dapat segera diberlakukan sesuai peraturan. Kasus Hermanto Oerip terkait dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Setelah bertahun-tahun penanganan, berkas perkara dianggap lengkap oleh Kejari Tanjung Perak. Meskipun ada dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam kasus ini, upaya hukum terus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kontroversi juga muncul ketika Hermanto muncul dalam video promosi Ditreskrimum Polda Jatim, yang kemudian dihapus setelah klarifikasi dari pihak kepolisian. Publik dibuat geger dengan perkembangan kasus yang melibatkan Hermanto Oerip ini.



