26.8 C
Jakarta
HomeBeritaSengketa Tanah di Rabasa Harerain: Pembuktian Penggugat dan Dalil Gugatan

Sengketa Tanah di Rabasa Harerain: Pembuktian Penggugat dan Dalil Gugatan

Pengadilan Negeri kelas IB Atambua di Malaka, NTT, baru saja melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) mengenai perkara sengketa tanah. Kasus ini melibatkan penebangan pohon di tanah yang diklaim oleh penggugat. Namun, tanah yang disengketakan bukanlah milik penggugat, melainkan milik 4 Suku: Uma ferik, uma koros, uma foun, dan uma kakaluk. Tanah Ulayat Adat dari keempat suku ini digunakan untuk ritus Adat yang diwariskan secara turun temurun.

Sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan, penggugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menciptakan Surat Hak Milik tanah atas nama Blandina Luruk Seran. Namun, dalam proses persidangan, terjadi perubahan dalam dalil gugatan yang disampaikan. Pembuktian mengenai pewarisan yang dilakukan oleh 3 orang nenek berubah menjadi pewarisan dari Hilarius Seran Bouk, yang tidak memiliki alas hak yang sah.

Selain itu, batas-batas tanah yang dipersengketakan tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam gugatan. Penggugat juga gagal memberikan bukti tanaman pohon yang ditanam di tanah tersebut, sehingga membuat proses persidangan semakin rumit. Eduardus Nahak Bria S.H.,MH.,M.Ce, kuasa hukum tergugat, menyoroti perubahan dalil penggugat dari awal sampai tahap Pemeriksaan Setempat. Perubahan ini harus dipertimbangkan dalam putusan akhir yang akan diambil oleh Majelis Hakim, untuk memberikan keadilan sejati.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer