PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam mengelola dan melindungi aset negara di bawah kendali KAI. Dengan tujuan menjaga agar aset milik negara tetap dimanfaatkan secara efisien, tertib administrasi, dan legalitas yang jelas.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa pengelolaan aset merupakan prioritas utama KAI dalam mendukung operasional dan keberlanjutan layanan transportasi kereta api.
Pihak KAI Divre IV Tanjungkarang secara berkesinambungan melakukan inventarisasi, sertifikasi, dan pemeliharaan fisik aset seperti tanah, bangunan, dan infrastuktur kereta api. Hal ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait untuk memastikan kepemilikan aset negara terjamin dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rentang waktu sampai tahun 2024, KAI Divre IV bersama BPN telah berhasil mensertifikasi sejumlah lahan seluas 1.298.691 m² yang terletak di OKU, Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Kota Bandar Lampung. Sedangkan hingga Oktober 2025, sudah mensertifikasi lahan seluas 1.173.103 m² di wilayah OKU, Lampung Utara, dan Bandar Lampung.
KAI juga aktif melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai tanpa izin, dengan pendekatan persuasif sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuan utamanya adalah memastikan keadilan dan manfaat aset tersebut bagi masyarakat.
Dengan komitmen yang kuat, KAI Divre IV Tanjungkarang terus memperkuat tata kelola aset yang profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui manajemen yang efektif, diharapkan aset negara dapat memberikan nilai tambah yang signifikan, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan menjadi bagian penting dari pelayanan publik di sektor transportasi kereta api yang modern dan efisien.



