26.8 C
Jakarta
HomeBeritaSekjen Kemendikdasmen Bantah: Copot Kepala Sekolah Tanpa Izin Kemenag

Sekjen Kemendikdasmen Bantah: Copot Kepala Sekolah Tanpa Izin Kemenag

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian kepala sekolah berada di tangan pemerintah daerah tanpa memerlukan persetujuan dari Kemendikdasmen. Kepala sekolah merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) di bawah kewenangan Pemda langsung, bukan dari Kemendikdasmen. Sebelumnya, proses pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya diduga telah berjalan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat sedang menunggu persetujuan dari Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian. Namun, latar belakang kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkatan kepala sekolah yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin. Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengungkap temuan pelanggaran administrasi tersebut, yang mengarah pada perintah Gubernur untuk meninjau ulang keputusan pengangkatan tersebut. Masa tugas program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) di SMKN 1 Tanjung Raya juga telah berakhir, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan perintah gubernur untuk memberhentikan kepala sekolah tersebut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer