Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi diwajibkan setelah uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dikabulkan pada Senin (29/9). Putusan ini disebabkan oleh tiga perkara uji materi yang diajukan ke MK, yang secara garis besar mempersoalkan beberapa norma dalam UU Tapera. Hasil putusan MK menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang mengatur kewajiban bagi setiap pekerja dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera bertentangan dengan konstitusi. MK juga menilai bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, terutama yang disertai dengan sanksi, berpotensi menimbulkan beban ganda, terutama bagi pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya. MK memberikan tenggang waktu kepada pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan maksimal dua tahun sejak putusan dikeluarkan. Pasal ini merupakan ringkasan dari isi putusan MK terkait uji materi UU Tapera dan rekomendasi untuk pengaturan ulang mengenai kewajiban Tapera.

