Sidang putusan kasus perusakan dua unit mobil yang melibatkan pasangan suami istri Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo di Pengadilan Negeri Surabaya menimbulkan ketegangan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa, lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menginginkan 8 bulan penjara. Keputusan ini menimbulkan protes dari korban, Yanto, yang menganggap bahwa dia belum menerima ganti rugi atas kerusakan mobilnya dan merasa putusan tidak adil.
Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah atas tindakan perusakan mobil milik orang lain secara bersama-sama. Meskipun hukuman penjara selama 6 bulan telah diputuskan, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang mempengaruhi hukuman, seperti perdamaian dengan sebagian korban dan kondisi keluarga terdakwa. Meskipun demikian, protes dari Yanto disarankan untuk menempuh jalur hukum perdata guna menuntut ganti rugi.
Kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan dan berencana untuk mengajukan banding. Mereka menyatakan bahwa terdakwa sudah mengganti kerugian kepada salah satu korban dan dua korban lainnya telah memberikan pengampunan meskipun belum menerima kompensasi sepenuhnya. Terkait dengan kerugian immateriil yang diminta, pihak terdakwa belum mampu memenuhinya.
Kisah ini dimulai dari pembatalan kontrak Handy Soenaryo terhadap proyek kanopi retractable roof yang memicu perselisihan dengan Paul Stephanus dan berujung pada perusakan dua mobil. Proyek ini dimulai pada Agustus 2023 dan mencapai masalah besar pada November 2024. Meskipun telah ada upaya restorative justice dengan tawaran ganti rugi yang ditolak oleh korban, kasus ini tetap menjadi polemik di masyarakat.

