Home Politik Pentingnya KTP Pink: Fungsi dan Prosedur yang Perlu Diketahui

Pentingnya KTP Pink: Fungsi dan Prosedur yang Perlu Diketahui

0

Identitas Anak (KIA) atau yang lebih dikenal sebagai KTP Pink mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat. Padahal, dokumen ini memiliki peran yang penting sebagai bukti identitas resmi bagi anak-anak, sebagaimana KTP bagi orang dewasa.

Keberadaan KTP Pink sangat membantu pemerintah dalam mengumpulkan data populasi anak-anak dan mempermudah akses mereka terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. Dokumen ini diatur secara resmi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang menegaskan pentingnya KIA sebagai bukti identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah.

KIA memiliki beberapa fungsi utama, antara lain memudahkan akses anak-anak terhadap layanan publik, memberikan perlindungan hak anak, menjadi data penting bagi pemerintah dalam merancang program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, serta menjadi persyaratan administratif untuk berbagai keperluan seperti mendaftar sekolah, membuka tabungan, atau klaim asuransi.

Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, chip/biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan. Dalam proses pembuatannya, orang tua atau wali perlu melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, serta KTP elektronik orang tua/wali.

Dengan demikian, KIA atau KTP Pink menjadi langkah penting dalam memastikan setiap anak di Indonesia memiliki identitas resmi dan memperlancar akses mereka terhadap layanan publik. Setelah anak mencapai usia 17 tahun, ia akan memiliki KTP elektronik atau KTP Biru sebagai identitas resmi yang baru.

Source link

Exit mobile version