spot_img
7.3 C
London
spot_img
HomeKriminalSpesifikasi Laptop Chromebook dalam Kasus Dugaan Korupsi Mendikbudristek

Spesifikasi Laptop Chromebook dalam Kasus Dugaan Korupsi Mendikbudristek

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Proyek ini diyakini merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun. Program pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan yang diinisiasi pemerintah melalui Kemendikbudristek dengan anggaran mencapai Rp2,4 triliun.

Peraturan Mendikbud Nomor 5 Tahun 2021 memberikan petunjuk operasional untuk pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi ChromeOS. Laptop ini dilengkapi dengan spesifikasi minimum, seperti prosesor dua inti, RAM 4 GB DDR4, dan media penyimpanan 32 GB. Chromebook dirancang agar optimal dalam ekosistem layanan Google, namun memiliki keterbatasan terutama dalam koneksi internet dan kapasitas penyimpanan lokal.

Dalam hal harga, sejumlah merek Chromebook di Indonesia dijual di bawah Rp10 juta per unit. Namun, alokasi anggaran besar untuk proyek pengadaan laptop ini menimbulkan polemik atas spesifikasi yang dianggap terlalu rendah untuk harga tersebut. Kejagung menyatakan bahwa pengadaan laptop sekolah ini berpotensi melanggar aturan, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun. Kesimpulannya, kasus ini menyoroti polemik pengadaan laptop Chromebook dan dampaknya yang signifikan terhadap keuangan negara.

Source link

TERBARU

JELAJAHI