Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sekarang lebih mudah dengan adanya layanan online melalui aplikasi Polri Presisi. Lebih praktis, cepat, dan tetap resmi, masyarakat dapat mengakses layanan ini tanpa harus antri di kantor polisi. Dengan layanan digital ini, pengurusan SKCK untuk keperluan seperti syarat kerja, visa, atau lainnya bisa dilakukan dari rumah. Aplikasi Polri Presisi merupakan platform terpadu yang menyediakan berbagai layanan publik dari Polri. Selain pembuatan SKCK secara online, aplikasi ini juga memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan SIM, pengurusan izin, hingga layanan darurat 110.
Untuk membuat SKCK melalui aplikasi Polri Presisi, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pertama, unduh dan pasang aplikasi melalui Play Store atau App Store. Kemudian, buat akun baru dengan mengisi identitas lengkap dan unggah dokumen yang diperlukan. Setelah akun terverifikasi, pilih menu “SKCK” dan ikuti petunjuk selanjutnya. Isi formulir, unggah dokumen pendukung, dan lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK. Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email. Terakhir, kunjungi kantor polisi terdekat dengan barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli untuk verifikasi dan pencetakan SKCK fisik.
Sebelum mengajukan SKCK secara online, pastikan untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Foto atau scan semua dokumen dengan jelas agar mudah diunggah ke aplikasi. Persyaratan yang perlu dipenuhi termasuk fotokopi KTP, paspor (jika diperlukan), dokumen identitas lain, Kartu Keluarga (KK), sidik jari, dan pas foto berwarna. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat membuat SKCK secara online dengan mudah dan efisien melalui aplikasi Polri Presisi.

