Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan konsekuensi hukum pidana. Meski serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam cakupan serta dampak hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini telah disetujui oleh DPR setelah pertimbangan yang cukup.
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang memberikan wewenang untuk menghapus segala konsekuensi hukum dari putusan pengadilan atau menghentikan proses tuntutan pidana terhadap seseorang. Sedangkan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang memberikan penghapusan seluruh konsekuensi hukum pidana terhadap individu maupun kelompok atas tindak pidana tertentu. Pemberian amnesti dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat DPR sehingga terdapat mekanisme check and balance antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Dasar hukum bagi pemberian abolisi dan amnesti terdapat dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Pasal 4 dalam undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap individu, sementara abolisi menghentikan proses hukum terhadap yang bersangkutan. Presiden memberikan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR sebagai kontrol lembaga.
Dalam praktiknya, pemberian abolisi dan amnesti dilakukan melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh nasihat tertulis dari Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 1 UU 11/1954. Proses pemberian amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan pendapat DPR sebagai sebuah kontrol antar lembaga. Dengan diberikannya abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, proses hukum terhadap keduanya dihentikan dan mereka wajib dibebaskan dari tahanan setelah Keputusan Presiden resmi diterbitkan.