30.5 C
Jakarta
HomePolitikPedoman Upacara HUT ke-80 RI: Pedoman Upacara Kemendikbud

Pedoman Upacara HUT ke-80 RI: Pedoman Upacara Kemendikbud

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, berbagai agenda disiapkan untuk menyambut momen bersejarah tersebut. Salah satu kegiatan penting yang menjadi tradisi setiap tahun adalah pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk pelaksanaan upacara dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Pedoman ini bisa dijadikan acuan oleh instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, dan masyarakat di seluruh Indonesia. Upacara bendera dilakukan tidak hanya di Istana Merdeka, Jakarta, tetapi juga di seluruh daerah, mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, hingga masyarakat umum sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan. Pedoman tersebut mencakup susunan acara Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2025 sesuai dengan petunjuk Kemendikbudristek. Itu disusun untuk memastikan pelaksanaan upacara berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh makna sebagai sarana untuk menanamkan nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia. Kemendikbudristek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memeriahkan HUT RI ke-80 ini dengan berbagai kegiatan positif, serta mengikuti upacara bendera sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer