30.5 C
Jakarta
HomePolitikEtika dan Aturan Pengibaran Merah Putih: Jangan Kibarkan One Peace

Etika dan Aturan Pengibaran Merah Putih: Jangan Kibarkan One Peace

Sebentar lagi Indonesia akan merayakan HUT ke-80, dan tren pemasangan bendera One Piece bersamaan dengan Merah Putih semakin menjadi viral di media sosial. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari banyak orang tentang keabsahan pemasangan dua bendera tersebut. Fenomena ini memicu diskusi di masyarakat mengenai batasan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban menghormati simbol negara. Bendera Merah Putih diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa bendera negara harus dihormati, tidak boleh direndahkan, dicoret-coret, dijadikan hiasan komersial, atau disandingkan sembarangan dengan bendera lain. Meskipun UU tersebut tidak secara tegas melarang pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas, seperti bendera One Piece, pengibaran bendera selain Merah Putih harus mematuhi aturan tata letak dan penghormatan. Selain itu, Undang-Undang juga melarang tindakan merendahkan simbol negara, seperti menginjak, membakar, atau merusak bendera, menambahkan tulisan atau gambar di atas bendera, atau menggunakan bendera untuk keperluan yang tidak pantas. Melanggar aturan ini bisa berpotensi sanksi hingga pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Meskipun pemasangan bendera One Piece bisa dianggap sebagai ekspresi budaya pop yang kreatif, penting untuk tetap mematuhi aturan dan menghormati simbol negara, khususnya menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Sumber: ANTARA.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer