Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di kawasan MERR Kalijudan, Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak memanggil saksi Sutan Syahrir untuk menegaskan dakwaan terhadap terdakwa Zaenab Ernawati.
Menurut kesaksian Sutan, ia bertindak sebagai perantara antara penjual tanah, H. Udin, dan calon pembeli, yaitu pengusaha Nagasaki Widjaja. Transaksi dilakukan sebesar Rp3 miliar atau Rp15 juta per meter persegi antara H. Udin dan Nagasaki Widjaja.
Kesepakatan tertulis dibuat pada 15 Oktober 2018 di hadapan Notaris Amrozi Johar, meskipun H. Udin berada di Australia saat itu. Uang muka yang seharusnya Rp1 miliar hanya dibayarkan Rp500 juta oleh Nagasaki kepada H. Udin. Namun, terdakwa Zaenab Ernawati disebut membuat kwitansi sebesar Rp100 juta tanpa keterangan yang jelas.
Sutan juga mengungkapkan bahwa Zaenab mencatat kwitansi baru atas permintaan H. Udin, namun uang tersebut tidak pernah diserahkan. Ada juga dana tambahan sebesar Rp200 juta dari Nagasaki kepada Zaenab, yang disebutkan merupakan ‘penalangan’ atas pernyataan Zaenab terhadap calon pembeli lain.
Perkara ini mencuat karena ternyata tanah yang diperjualbelikan adalah fasilitas umum (fasum) sehingga tidak dapat dijual. Uang senilai Rp700 juta yang telah disetor oleh Nagasaki ke H. Udin dan Zaenab hingga kini tidak dikembalikan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan H. Udin yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara akibat kasus yang sama.