Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Yasien. Ketiga terdakwa, Amo Ateng Juliando, Ronaldo Danielo Korway, dan Ade Ardianto Suroso, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keputusan ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum para terdakwa, yang merasa bahwa vonis tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang sebenarnya. Mereka menyatakan bahwa klien mereka tidak bersalah dan menganggap ada pelanggaran prosedural sejak awal penyidikan.
Kuasa hukum para terdakwa menegaskan bahwa ketiga terdakwa datang ke lokasi hanya untuk klarifikasi atas ajakan dari korban, bukan untuk melakukan pengeroyokan. Mereka juga mempersoalkan keabsahan surat visum et repertum yang menjadi dasar dakwaan, serta kesaksian beberapa saksi yang tidak mengenal atau tidak mengidentifikasi terdakwa sebagai pelaku utama pengeroyokan. Tim pembelaan meminta agar seluruh dakwaan dibatalkan dan ketiga terdakwa dibebaskan serta mendapat pemulihan nama baik.
Selain itu, pembelaan juga menyatakan bahwa korban tidak benar-benar tidak sadarkan diri setelah kejadian, melainkan sempat melakukan live streaming dan memberikan wawancara. Mereka menyoroti bahwa surat visum et repertum dibuat sebelum pemeriksaan fisik dilakukan, yang menurut mereka bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam persidangan, dipaparkan bahwa para saksi tidak mengakui perbuatan pemukulan atau kekerasan yang dilakukan terdakwa, serta mempertanyakan ketepatan surat visum et repertum sebagai bukti dalam kasus ini.