27.9 C
Jakarta
HomeBeritaPenyelundupan Tenaga Kerja Asing Nepal, 3 Terdakwa Melanggar UU Keimigrasian

Penyelundupan Tenaga Kerja Asing Nepal, 3 Terdakwa Melanggar UU Keimigrasian

Praktik penyalahgunaan visa dan keimigrasian oleh jaringan perekrut tenaga kerja asal Nepal terungkap di Surabaya. Tiga terdakwa, Bakhath Bahadur B.K, Satyam Kumar, dan Lia Taniati didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam kasus pelanggaran keimigrasian di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena terlibat dalam pengurusan izin tinggal dan keberadaan 17 warga negara Nepal secara tidak sah di Indonesia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen imigrasi setelah petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Kendangsari I Blok G No. 33, Surabaya yang diduga dihuni oleh beberapa warga asing. Pada Desember 2024, petugas imigrasi menemukan enam WNA asal Nepal di lokasi tersebut, dimana tiga di antaranya tidak bisa menunjukkan paspor.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Terdakwa III, Lia Taniati, memfasilitasi keberadaan para WNA Nepal dengan mengurus tempat tinggal dan logistik mereka selama di Indonesia. Para WNA Nepal ini direkrut oleh Lekhnath Prasai bersama dengan Terdakwa I dan II, Bakhath Bahadur B.K. dan Satyam Kumar, dengan janji bekerja di Eropa dengan bayaran 1.000–1.500 Euro per bulan.

Selain memanipulasi dokumen, para terdakwa juga menerima uang dalam jumlah besar dari para korban untuk pengurusan visa dan izin tinggal. Seluruh WNA Nepal tersebut tidak memiliki kontrak kerja yang sah, tinggal di beberapa lokasi di Surabaya, Bali, dan Jakarta, serta menggunakan visa yang bertentangan dengan peruntukannya.

Kasus ini masih dalam tahap sidang dakwaan dan Pengadilan Negeri Surabaya akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak imigrasi dan korban minggu depan. Informasi lebih lanjut bisa dilihat di sumber berita yang disediakan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer