PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menambah perjalanan kereta api (KA) selama masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah dengan mengoperasikan 185 frekuensi KA tambahan pada 14 kereta api dengan 76.588 tempat duduk tambahan. KAI Properti, anak perusahaan KAI, tidak hanya fokus pada pengelolaan dan pengembangan aset, tetapi juga mengawasi tenaga ahli Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan operasional di perlintasan sebidang dan selama perjalanan KA.
KAI Properti memberikan imbauan kepada pengguna jalan untuk tetap waspada saat melintasi perlintasan KA sebidang, mengingat peningkatan perjalanan kereta selama liburan panjang. Sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Ada beberapa aturan perlintasan kereta api yang harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan, seperti tidak melewati perlintasan saat palang pintu mulai ditutup, mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan, dan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap aturan tersebut berimplikasi pada sanksi hukum, dimana pengendara yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.
KAI Properti memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan di perlintasan dengan melalui pembinaan tenaga PJL dan penataan fasilitas perlintasan. Dengan kerja sama antara petugas di lapangan dan kesadaran masyarakat, KAI Properti yakin bahwa angka pelanggaran di perlintasan dapat ditekan, dan keselamatan perjalanan kereta api dapat terjaga.