PT Dana Kripto Indonesia baru-baru ini merilis NOBI Dana Kripto, produk investasi berbasis kripto pertama di Indonesia. Sebagai peserta OJK Regulatory Sandbox sesuai Surat OJK No. S-196/IK.01/2025, NOBI Dana Kripto menjadi yang pertama dan satu-satunya produk manajemen aset kripto di Indonesia.
NOBI Dana Kripto memberikan solusi investasi kripto yang mudah melalui satu produk terkelola. Investor tidak perlu repot dengan pembelian, penyimpanan, atau manajemen aset kripto sendiri, karena mereka dapat berinvestasi melalui satu produk Dana Kripto Indeks saja.
Vidy Onadi, Direktur PT Dana Kripto Indonesia, menyatakan bahwa tujuan dari NOBI Dana Kripto adalah untuk mempermudah masyarakat berinvestasi dalam aset kripto dengan cara yang lebih aman dan sederhana. Dengan NOBI Dana Kripto, investasi kripto dapat dilakukan dengan praktis, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
NOBI Dana Kripto menjamin keamanan dan transparansi aset investor melalui penggunaan Institutional grade Custody. Investor juga dapat memantau portofolio secara real-time melalui platform NOBI Dana Kripto. Portofolio NOBI Dana Kripto dikelola oleh tim manajer dana kripto berpengalaman, dengan pendekatan berbasis data dan strategi mitigasi risiko. Portofolio difokuskan pada aset kripto utama seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana.
NOBI Dana Kripto akan meluncurkan produk pertamanya, NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, pada tanggal 23 Juli 2025. Calon investor dapat mendaftar ke dalam waiting list melalui website nobi.id untuk mendapatkan informasi terkini seputar NOBI Dana Kripto. PT Dana Kripto Indonesia, pendiri NOBI Dana Kripto, adalah peserta Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pionir dalam pengelolaan Aset Kripto di Indonesia.