Badan Gizi Nasional (BGN) telah meningkatkan sistem pengawasan program gizi dengan berbagai langkah, seperti pengembangan sistem pengawasan berlapis, pelatihan rutin, dan kerja sama lintas sektor. Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk memastikan mutu, keamanan, dan kesinambungan program gizi di seluruh wilayah Indonesia. BGN juga telah menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sebagai panduan operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memberikan pelatihan rutin kepada penjamah makanan untuk menegakkan prinsip keamanan pangan yang sesuai standar. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus keracunan massal yang berpotensi berasal dari Makanan Berbasis Gizi (MBG).
Dalam upaya pengawasan, BGN secara rutin memantau setiap SPPG untuk memastikan bahwa pelaksanaan MBG berjalan sesuai protokol. Selain itu, BGN juga menginisiasi Gerakan Pemantauan Bersama Masyarakat dan Sekolah yang melibatkan media sosial sebagai sarana untuk laporan, pengawasan, dan edukasi gizi. Kolaborasi dengan pemerintah daerah juga diperkuat, terutama dalam penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan insiden keracunan makanan yang melibatkan peserta MBG.
BGN bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Perpres ini diharapkan dapat diundangkan pada awal Juli 2025, sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendukung keberlanjutan program gizi di Indonesia.