Pemilik rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sekarang memiliki kesempatan untuk meningkatkan legalitas properti mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang lebih besar dalam pengelolaan aset properti.
Dengan mengubah status dari HGB ke SHM, pemilik tidak hanya bisa memiliki tanah secara permanen, namun juga dapat mengalami peningkatan nilai aset properti mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan manfaat dari proses peralihan status ini.
Persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemohon antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, surat kuasa jika diperlukan, fotokopi KTP dan KK, serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengajuan dilakukan dengan mengunjungi Kantor Pertanahan/BPN setempat, menyerahkan dokumen, melakukan pembayaran biaya administrasi, dan menunggu proses pengukuran tanah serta keluarnya SK Hak Milik dan SHM.
Estimasi biaya yang diperlukan untuk mengubah status HGB menjadi SHM berkisar antara Rp6-8 juta, tergantung pada luas dan kondisi tanah. Proses administrasi umumnya memakan waktu sekitar 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diserahkan dan pembayaran dilakukan.
Alasan mengapa penting untuk mengubah status ke SHM antara lain untuk memiliki kepemilikan tanah yang permanen, meningkatkan nilai properti, memudahkan permodalan, serta memperkuat posisi hukum pemilik dalam berbagai transaksi pertanahan. Dengan demikian, perubahan status ini juga dapat mempengaruhi peningkatan nilai properti di pasaran dan memudahkan pemilik dalam urusan administratif ke depan.