27.9 C
Jakarta
HomeKesehatanSosialisasi dan Pembekalan Persiapan RS Berbasis Kompetensi

Sosialisasi dan Pembekalan Persiapan RS Berbasis Kompetensi

Rumah sakit di Indonesia siap menghadapi regulasi baru mengenai pelayanan berbasis kompetensi. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) telah memulai persiapan untuk memastikan rumah sakit dapat mematuhi regulasi tersebut. Ketua PERSI wilayah DKI Jakarta, dr. Yanuar Jak, SpOG, CHAE, menyatakan pentingnya persiapan agar rumah sakit dapat memberikan layanan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam sebuah seminar di Jakarta, pihak PERSI mengumpulkan perwakilan rumah sakit dari seluruh Indonesia untuk sosialisasi mengenai regulasi baru tersebut. Regulasi tersebut menilai rumah sakit berdasarkan kompetensi SDM, pelayanan, dan sarana prasarana sesuai standar yang telah ditentukan. Klasifikasi rumah sakit ke depan tidak lagi berdasarkan tipe A, B, C, D, E melainkan berdasarkan kompetensi Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

Perwakilan rumah sakit juga mendapatkan workshop dan pelatihan untuk implementasi regulasi baru ini di rumah sakit masing-masing, guna meningkatkan manajemen rumah sakit secara keseluruhan. Perubahan klasifikasi rumah sakit ini didasari oleh amanah Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 dan Pasal 820 PP 28 Tahun 2024.

Di sisi lain, pengembangan kompetensi rumah sakit di Jakarta didorong oleh Undang-Undang No.2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKI Jakarta, yang mengarah pada pencapaian standar internasional dalam sistem kesehatan Jakarta. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga perlu siap menghadapi perubahan signifikan terkait sistem kelas pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan. Semua ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan kualitas rumah sakit di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer