Pemakzulan presiden atau wakil presiden bukanlah hal yang bisa dilakukan secara sembarangan tanpa prosedur yang jelas. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur mekanisme yang ketat untuk pemakzulan, dimulai dari usulan di DPR hingga keputusan akhir di MPR. Proses ini bertujuan untuk menjaga stabilitas negara dan memastikan bahwa pemberhentian presiden atau wakil presiden hanya terjadi jika ada pelanggaran serius terhadap hukum atau konstitusi. Mekanisme pemakzulan melibatkan DPR sebagai pengusul, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir. Dengan adanya tahapan hukum dan konstitusional yang ketat, pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses tersebut melibatkan DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga penilai dugaan pelanggaran, dan MPR sebagai pengambil keputusan akhir. Melalui prosedur yang diatur dengan jelas, pemakzulan presiden atau wakil presiden dapat dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.