Pada Rabu (4/6/2025), Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Sri Endah Mudjiati Binti Somo Slamet Somodiwryo dalam kasus tindak pidana terhadap ketertiban umum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya menuntut enam bulan penjara. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini bersama dua hakim anggota, Jahoras Siringo-ringo dan Darwanto. Sri Endah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP terkait memaksa masuk atau tinggal di tempat secara melawan hukum. Hal ini membuat saksi The Tomy tidak dapat menempati lahannya di Surabaya.
Kasus bermula dari transaksi jual beli tanah milik Sri Endah di Surabaya pada Juni 2013. Meskipun transaksi sudah dilakukan, Sri Endah enggan angkat kaki dari properti tersebut. Berbagai upaya penyelesaian dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Jaksa Penuntut Umum, Dewi Kusumawati, menilai tindakan Sri Endah sebagai pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan pihak pembeli. Meski vonis telah dijatuhkan, Sri Endah bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding. Selama proses hukum berjalan, status hukum atas lahan yang menjadi sengketa tetap diputuskan sebagai milik korban, The Tomy. Sementara itu, putusan pengadilan ini masih bisa berubah apabila banding diajukan.