25.1 C
Jakarta
HomeBeritaTerungkap: Terdakwa Penipuan Darmo Centrum Dihukum 2 Tahun

Terungkap: Terdakwa Penipuan Darmo Centrum Dihukum 2 Tahun

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap Edward Tjandrakusuma dan Ferry Alfris Sangeroki, yang terlibat dalam kasus penipuan penjualan unit kondotel Darmo Centrum. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan dalam sidang terbuka yang digelar Senin. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silfi Yanti Zulfa, didampingi hakim anggota Sutrisno dan Sih Yuliarti. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan dan dihukum berdasarkan Pasal 378 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Modus penipuan ini dimulai ketika terdakwa Ferry menawarkan unit kondotel kepada korban Felix dengan janji pengembalian penuh investasi. Namun, janji tersebut tidak terpenuhi, dan proyek berubah menjadi hotel komersial tanpa persetujuan Felix. Kasus ini mengarah pada kerugian nyata bagi korban, dan terdakwa dihukum mengikuti proses hukum yang berjalan. Felix akhirnya membuat laporan ke Polda Jawa Timur terkait kasus ini sebagai peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap investasi properti yang tidak jelas.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer