30.5 C
Jakarta
HomeKesehatanManisnya Peran Ibu dan Posyandu dalam Gizi Bayi

Manisnya Peran Ibu dan Posyandu dalam Gizi Bayi

BPOM telah mengesahkan Peraturan BPOM No. 26 tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan takaran saji kental manis. Sebelumnya, takaran saji kental manis adalah sekitar 48 gr, namun dengan peraturan terbaru, BPOM menguranginya menjadi 15-30 gr. Namun, sosialisasi mengenai peraturan ini dianggap kurang optimal, sehingga masih banyak kesalahan konsumsi kental manis sebagai minuman susu untuk anak.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, dr. Lovely Daisy, mengakui bahwa kesalahan konsumsi kental manis masih menjadi masalah. Hal ini disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang keliru, dimana kental manis memiliki tinggi kandungan gula dan tidak tepat sebagai asupan gizi anak dalam masa pertumbuhan.

Menurut Lovely Daisy, masyarakat sering salah menganggap kental manis sebagai pengganti susu padahal sebagian besar adalah gula. Oleh karena itu, sosialisasi penggunaan kental manis perlu ditingkatkan lagi, salah satunya melalui penyebaran informasi melalui buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).

Buku KIA berisi informasi tentang kesehatan ibu hamil sampai anak berusia enam tahun, termasuk informasi tentang makanan balita sejak usia enam bulan sebagai pendamping ASI. Dengan demikian, upaya sosialisasi yang lebih intensif dapat membantu menjelaskan pentingnya penggunaan kental manis yang tepat demi kesehatan anak-anak.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer