Tokocrypto sangat mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang melakukan penelitian terhadap Exchange Traded Fund (ETF) kripto sebagai instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Tokocrypto, kebijakan ini dapat menjadi kesempatan yang signifikan dalam memperluas adopsi aset kripto di kalangan investor konvensional. ETF kripto memperbolehkan investor untuk mendapatkan akses ke aset digital tanpa harus memiliki secara langsung. Hal ini diharapkan dapat menjembatani pasar modal tradisional dengan ekosistem aset digital yang terus berkembang.
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, memberikan penilaian positif terhadap langkah yang diambil oleh OJK, menganggapnya sebagai bentuk keterbukaan terhadap perubahan keuangan yang lebih modern dan inklusif. Selain itu, ia juga menekankan bahwa regulasi yang adaptif dapat mendorong inovasi di sektor aset kripto dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. Wan Iqbal melihat inisiatif OJK terhadap ETF kripto sebagai langkah penting untuk memperluas akses investor ritel maupun institusional terhadap aset kripto tanpa harus menghadapi kompleksitas teknis kepemilikan aset digital.
Keberadaan ETF kripto diharapkan dapat memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia dan memberikan opsi diversifikasi portofolio kepada investor. Dengan regulasi yang tepat, ETF kripto diperkirakan dapat menarik minat investor institusional dan mengurangi volatilitas pasar. Hal ini dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan terpercaya, serta memperkuat kepercayaan antara publik dan teknologi blockchain.
Tokocrypto juga menyoroti pentingnya melibatkan aspek fiskal dalam pengembangan ETF kripto. Iqbal menekankan bahwa sektor kripto telah berkontribusi secara signifikan terhadap penerimaan negara melalui pajak. Dengan jumlah pajak yang telah disumbangkan oleh sektor kripto, Iqbal menyatakan bahwa desain regulasi ETF kripto di masa depan harus mencerminkan keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan fiskal.
Dorongan positif untuk pengembangan ETF kripto juga datang dari regulasi serupa yang disetujui oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) pada awal tahun 2024. Persetujuan ini dianggap telah mengubah persepsi global terhadap kripto dan meningkatkan kredibilitasnya sebagai kelas aset. Selain itu, upaya OJK dalam memperkenalkan ETF kripto di Indonesia menunjukkan kesiapan negara untuk bersaing dalam investasi digital global. Semua langkah ini dipandang sebagai upaya menuju ekonomi yang lebih inklusif dan modern.
Tokocrypto adalah pedagang aset kripto terkemuka di Indonesia dan saat ini beroperasi di bawah pengawasan OJK. Dengan jumlah pengguna yang terus bertambah, Tokocrypto memiliki posisi yang kuat di pasar kripto Indonesia. Dukungan dari Binance, platform pertukaran global terbesar di dunia, juga memberikan kelebihan tambahan bagi Tokocrypto. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.tokocrypto.com.