Tiga terdakwa kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu, yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim bersama-sama dengan DJ Rosella di Cafe Bunga Reborn Mojokerto divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Aisah alias Disk Jokey (DJ) Icha Binti Jamil Robi, Anang Suroto alias Egor Bin Sugito, dan Mohammad Toyyep Bin Mat Natsir. Pengadilan menyatakan bahwa ketiganya bersalah atas tindak pidana narkotika.
Dalam pembacaan amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa Aisah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Anang Suroto dan Mohammad Toyyep melanggar pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga menyinggung bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Putusan hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk Aisah, serta 1 tahun penjara untuk Anang Suroto dan Mohammad Toyyep. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Tanjung Perak Ugik Ramantyo. Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kisah di persidangan juga mengarahkan pada pengadaan dan penggunaan narkotika antara para terdakwa, termasuk DJ Rosella. Mereka dihubungkan dengan pemesanan Sabu-sabu dan transaksi uang sebelum ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim di Cafe Bunga Reborn. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan perdagangan narkotika di masyarakat, dan tindakan hukum yang diambil sebagai upaya pencegahan.