26.1 C
Jakarta
HomeBeritaVonis Hakim Penjara DJ Rosella Kasus Narkotika Sabu

Vonis Hakim Penjara DJ Rosella Kasus Narkotika Sabu

Pada Senin (28/4/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Nur Elisya alias DJ Rosella Binti Musa atas kasus penggunaan narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri. Hakim Made Yuliada bersama hakim anggota, Erly Soelistyarini dan Muhammad Zulqarnain, memutuskan bahwa Nur Elisya bersalah menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman untuk kepentingan pribadi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Nur Elisya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim pada 13 September 2024 di Cafe Bunga Reborn Mojokerto bersama sejumlah orang lainnya dengan sabu seberat 5,30 gram. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp.13,3 juta dan digunakan oleh Nur Elisya sendiri, bersama suaminya, Yosep Sandi, dan temannya, Nurlaili. Vonis hakim didasarkan pada fakta bahwa Nur Elisya adalah penyalahguna narkotika jenis sabu kategori berat, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer