Empat Debt Collector Bank BNI, yaitu Amo Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto Suroso, tengah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, terdakwa lainnya, Nikson Brillyan Maskikit, belum disidangkan, sedangkan dua Debt Collector lainnya, Satria Masrikat dan Beni Limbong, lebih memilih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah bersama-sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Tjejep Mohammad Yassien alias Gus Yasien mengalami luka. Jaksa Kejari Surabaya, Deddy Arisandi, dalam dakwaannya menjelaskan kejadian yang bermula pada Senin, 13 Januari 2025 di depot nasi goreng ZHAANG Griya Kebraon blok FA Nomor 03 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.
Tjejep Mohammad Yasien bersama Yoga Hayu Dwi Waskito hendak membeli makan di depot tersebut untuk buka puasa, namun terjadi keributan saat anak Tjejep, Ahmad Fahmi Ardiansyah, dicari oleh beberapa orang namun diabaikan. Saat Tjejep tiba di rumah makan, terjadi insiden yang mengakibatkan pengeroyokan dan luka pada dirinya.
Para pelaku pengeroyokan, termasuk terdakwa, melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap Tjejep, disebabkan oleh penagihan atas tunggakan kartu kredit BNI yang tidak mencapai titik temu. Hasil visum menunjukkan cedera pada beberapa bagian tubuh Tjejep. Kejadian ini kemudian dibawa ke persidangan dengan kuasa hukum yang akan mengajukan eksepsi atas tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.