27.6 C
Jakarta
HomeBeritaPernyataan Terbuka Elius Pase S.Pt. atas Pemecatan Tanpa Prosedur di Kabupaten Yahukimo

Pernyataan Terbuka Elius Pase S.Pt. atas Pemecatan Tanpa Prosedur di Kabupaten Yahukimo

Pada Kamis, 10 April 2025, Elius Pase, S.Pt., seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo secara terbuka mengungkapkan pernyataan atas pemecatannya oleh Bupati Didimus Yahuli, S.H., M.H. Pemecatan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, melanggar ketentuan perundang-undangan termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Elius Pase mengklaim bahwa keputusan pemecatan dilakukan secara sepihak tanpa proses disiplin yang sesuai.

Meskipun mengakui ketidakhadirannya di kantor dalam beberapa waktu, Elius Pase telah menerima sanksi administratif dan membayar denda serta menandatangani MoU untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, pemecatan yang dilakukan dianggap tidak adil karena tidak melalui proses yang diatur oleh peraturan terkait, seperti pemberian teguran, panggilan resmi untuk pembelaan, pemeriksaan oleh pejabat berwenang, dan keputusan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Elius Pase menegaskan bahwa pemecatan ini diduga bermotif politik, mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar prinsip keadilan administratif. Dia mengajak masyarakat, khususnya di Yahukimo, untuk menolak segala bentuk ketidakadilan birokrasi berbasis politik dan menuntut keadilan ditegakkan melalui proses hukum yang adil. Elius Pase menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses banding administratif dan jalur hukum yang diperlukan demi mendapatkan keadilan atas pemecatannya.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer