Peristiwa tragis terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC RSHS ketika seorang dokter PPDS Anestesi Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31 tahun), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pasien. Priguna menggunakan profesi medisnya untuk menyuap korban dan melakukan aksi kekerasan secara tidak sah. Korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setelah kehilangan kesadaran akibat cairan bius yang disuntikkan oleh pelaku. Barang bukti seperti sisa sperma dan alat kontrasepsi telah disita oleh polisi untuk menguatkan penyelidikan terhadap kasus ini. Dokter PPDS Unpad ini dapat dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.