28.2 C
Jakarta
HomeKesehatanOperasi Caesar BPJS Kesehatan: Jaminan dengan Indikasi Medis

Operasi Caesar BPJS Kesehatan: Jaminan dengan Indikasi Medis

Berita terkait persalinan dengan metode operasi caesar dan klaim tidak ditanggung oleh JKN jika tidak melakukan pemeriksaan kandungan saat hamil sedang ramai dibicarakan di media sosial. Namun, BPJS Kesehatan membantah klaim tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa operasi caesar akan ditanggung selama didasari oleh indikasi medis yang jelas. Indikasi medis tersebut antara lain jika janin berada dalam posisi tidak normal, adanya kondisi plasenta previa, gawat janin, atau risiko kesehatan lain yang memerlukan prosedur operasi caesar.
Rizzky juga menegaskan bahwa peserta JKN harus memastikan kepesertaannya aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran, serta tidak terdaftar sebagai anak dalam Kartu Keluarga sebelumnya untuk dapat mengakses layanan kesehatan. Pemeriksaan kehamilan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau bidan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama pemeriksaan terdeteksi indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit. Dengan demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa operasi caesar akan ditanggung apabila dilakukan berdasarkan indikasi medis yang sah.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer